Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Menyediakan Barang dan Jasa Mengggunakan Lebih 1 Tahun, Wajib Sediakan Jaminan

Pengusaha Menyediakan Barang dan Jasa Mengggunakan Lebih 1 Tahun, Wajib Sediakan Jaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi mengatakan, sesuai Undang-undang No 8 tahun 1999 pasal 26, bagi pelaku usaha atau pengusaha yang menyediakan barang dan jasa, yang penggunaan lebih 1 tahun, wajib menyediakan jaminan, garansi, dan wajib menyediakan layanan purna jual.?

"Layanan purna jual ini pascatransaksi, konsumen itu memiliki hak, terkait mendapatkan barang standart mutu sesuai perundang-undangan. Yakni, layanan purna jual dan kualitas barang itu sendiri," katanya, kemarin.
?
Dikatakannya, selama ini konsumen membeli handphone, belum memerhatikan aspek purna jual. Selama ini, mayoritas konsumen hanya melihat fitur dan manfaat.?

"Layanan purna jual itu, sangat penting, selama ini? konsumen tidak terpikirkan olehnya, kalau rusak bagaimana dan di mana diperbaiki. Ini pertanggungjawaban bagi teknisi dan pengusaha. Kalau teknisi ada sertifikasi, pertanggungjawaban di perusahaan," ujarnya.

Saat ini konsumen di Indonesia sudah memiliki beking, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Setiap permasalahan konsumen bisa diselesaikan di BPSK.?

"Berhadapan dengan konsumen, sekarang ada bekingnya. Kalau konsumen ada kerugian, dia punya beking Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dari kasus selama ini terjadi 98 persen sengketa dimenangkan konsumen," katanya.

Disampaikannya, penting kiranya bagi teknisi maupun yang sering disebut dokter handphone, untuk melakukan sertifikasi, agar bisa menjaga diri dan lebih terlindungi.?

"Sertifikasi itu penting, selain mengupgrade diri, para teknisi maupun pengusaha memiliki kekuatan hukum. Pengetahuan juga bertambah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Rahmat Patutie

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: