Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR: Petani Harus Dapat 20 Persen dari Hasil Pajak Cukai Tembakau

Anggota DPR: Petani Harus Dapat 20 Persen dari Hasil Pajak Cukai Tembakau Kredit Foto: Pkbjatim.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah termasuk DPR harus mendengar aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembahasan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg, kata anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.

"Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna," kata Karding di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia mengatakan tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain.

Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji mendesak pemerintah dan DPR segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku lokal untuk setiap produk kretek.

Hal ini, menurut dia, untuk melindungi eksistensi para petani tembakau lokal dari serbuan tembakau impor.

"Kalau pemerintah ingin melindungi rakyatnya maka minimal industri pertembakauan mesti menggunakan bahan lokal minimal 80 persen," kata Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia juga meminta pemerintah menjaga daya saing petani tembakau lokal, salah satunya dengan membatasi kuota impor tembakau ke dalam negeri. Agus berharap bahan baku impor dan tembakau impor dikenakan tarif bea masuk tinggi sehingga bisa menambah pendapatan negara.

"Saat ini keberadaan rokok kretek mulai terancam oleh serbuan rokok merek asing. Padahal rokok asing seperti mild dan rokok putih hampir seluruh bahan bakunya impor," katanya.

Agus mengatakan rokok kretek merupakan produk asli Indonesia, dari sumber daya alam lokal, bahan bakunya sangat jelas dan tepat tembakauanya, cengkehnya sampai proses pembuatannya pun ada di dalam negeri.

Agus mengatakan saat ini produk kretek menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.

Dia menyebutkan data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: