Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Atribut Natal, DPD Minta Kepala Daerah Lain Tiru Ridwan Kamil

Soal Atribut Natal, DPD Minta Kepala Daerah Lain Tiru Ridwan Kamil Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komite III DPD yang membidangi urusan keagamaan Fahira Idris meminta kepada para kepala daerah mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha untuk tidak memaksakan karyawan mengenakan atribut natal. Ia turut mengapresiasi langkah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang telah mengeluarkan surat imbauan atribut natal.

Pernyataan ini dilontarkan Fahira menanggapi masih adanya aduan yang diterima dari masyarakat di berbagai daerah soal masih adanya keharusan karyawan muslim mengenakan atribut natal oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Makna hakiki toleransi itu mengendalikan diri untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi, hati kita menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, bukan memaksakan tradisi agama kita dilakukan atau dipakai orang lain," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Fahira mengungkapkan pemaksaan perusahaan kepada karyawannya untuk mengenakan atribut natal adalah bentuk intoleransi yang bisa merusak rasa kebersamaan yang sudah menyatukan Indonesia selama 71 tahun. Ia menyampaikan pengusaha punya kuasa memberi tugas kepada karyawannya, tetapi tidak punya hak sedikitpun untuk memaksa karyawannya melakukan sebuah tradisi agama yang tidak diyakininya.

"Sekarang banyak oknum yang coba membolak-balikkan logika kita soal toleransi. Masyarakat yang menolak mengenakan atribut natal dibilang tidak toleran. Ini kan aneh. Pembelokan makna toleransi ini malah mereka kampanyekan. Padahal, kalau mereka paham dalam toleransi antar-umat beragama ada batas-batas bersama yang boleh dan tak boleh," tegas senator Jakarta ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha untuk tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal. Kebijakan ini diambil setelah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menerima belasan keluhan dari karyawan yang merasa terpaksa menggunakan atribut natal.

Banyaknya aduan pemaksaan pemakaian atribut natal juga disikapi MUI dengan mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-muslim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: