Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fatwa MUI Soal Haramnya Gunakan Atribut Non-Muslim, Apa Kata Menag?

Fatwa MUI Soal Haramnya Gunakan Atribut Non-Muslim, Apa Kata Menag? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia soal haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.

"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain.

"Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia.

Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain.

"Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.

Terkait Hari Natal yang segera jatuh pada 25 Desember, Lukman berharap umat Islam dan saudara sebangsa untuk menghargai dan menghormati perayaan itu. Warga Indonesia juga tidak sedikit yang memeluk agama Kristiani. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: