Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPU DKI: Berstatus Terpidana, Pencalonan Ahok Dibatalkan

Ketua KPU DKI: Berstatus Terpidana, Pencalonan Ahok Dibatalkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam dibatalkan mengikuti pencalonan kandidat Pilkada 2017 mendatang.?

Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno mengatakan Hal demikian terjadi bila status pria akrab disapa Ahok ini?berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dihadapinya.

"Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," kata Sumarno di Jakarta, Jumat, (16/12/2016).

Dijelaskan, jika vonisnya sebelum pemungutan suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, partai bisa mengganti calon.

Sumarno mencontohkan jika bulan ini sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan, maka pencalonannya dibatalkan.

"Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur," kata dia.

Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah pilkada berlangsung dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.

Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika statusnya terdakwa atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana.

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Sidang tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan (20/12) yang beragendakan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: