Kementerian PKP Panggil ADCP, Minta Kejelasan Kasus 2.400 Pembeli Belum Terima Unit LRT City
Kredit Foto: ADCP
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memediasi sengketa antara PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dan konsumen proyek Apartemen LRT City yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima 17 laporan masyarakat melalui kanal pengaduan BENAR-PKP.
Mediasi digelar di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Jumat (24/7/2026), atas arahan Menteri PKP Maruarar Sirait. Pemerintah menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum mediasi, sekitar 2.400 konsumen hingga kini belum menerima unit apartemen yang telah dibeli. Sebagian besar pembeli sebelumnya dijanjikan serah terima pada periode 2023–2024, namun hingga pertengahan 2026 unit belum diserahkan, termasuk kepada konsumen yang telah melunasi pembayaran maupun masih membayar Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah berperan sebagai fasilitator agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujar Maruarar, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan mediasi merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui BENAR-PKP.
“Hari ini kami Kementerian PKP memediasi terkait permasalahan penyelenggaraan pembangunan apartemen LRT dan kami mengundang pihak terkait untuk lebih spesifik lagi pengaduan yang masuk,” katanya.
Dalam mediasi tersebut juga terungkap perkembangan sejumlah proyek. Untuk LRT City Ciracas dan LRT City Tebet, struktur bangunan telah mencapai tahap topping off, namun pekerjaan interior dan fasilitas berhenti sejak setelah Lebaran 2025. Sementara itu, proyek LRT City Cibubur disebut belum memasuki tahap pembangunan fisik dan lahannya masih berupa area kosong.
Baca Juga: ADCP Lolos dari PKPU, Pengadilan Tolak Gugatan Mitra Proyek LRT City
Baca Juga: Pramono Ungkap DKI Jakarta Siapkan Obligasi Rp3,5 Triliun pada 2027 untuk Danai LRT Hingga RSUD
Menanggapi kondisi tersebut, ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen. Perseroan menjelaskan keterlambatan dipengaruhi tekanan likuiditas, proses restrukturisasi internal, serta perubahan kepemimpinan perusahaan.
Sebagai langkah penyelesaian awal, ADCP menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek secara bertahap. Perusahaan juga menawarkan skema pinjam pakai unit yang telah selesai dibangun di proyek lain, seperti kawasan Jatibening dan Sentul, maupun opsi perpindahan ke unit dengan spesifikasi setara bagi konsumen yang membutuhkan hunian lebih cepat.
Namun, terkait permintaan pengembalian dana (refund), perusahaan menyampaikan belum dapat memenuhinya karena kondisi arus kas yang masih mengalami tekanan.
Dalam forum tersebut, konsumen meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Sebagian konsumen menginginkan pengembalian dana penuh, sementara lainnya menyampaikan kerugian finansial akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penyelesaian kasus wanprestasi harus dilakukan secara cepat dan disertai layanan yang responsif bagi masyarakat.
“Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang mempertemukan pengembang dengan konsumen.
“Apresiasi kami atas kehadiran pemerintah yang dapat menenangkan konsumen dan kami harap ada win-win solution dari permasalahan ini sesuai dengan aturan dan penyelesaian yang baik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP menginstruksikan Tim BENAR-PKP menyiapkan pemetaan permasalahan, pengumpulan data, serta regulasi pendukung untuk mempercepat penyelesaian. Pemerintah juga meminta dibentuk kelompok komunikasi antara konsumen, pengembang, dan pemerintah.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan melibatkan ADCP, perwakilan konsumen, unsur perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya guna membahas alternatif penyelesaian secara lebih komprehensif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri