Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mencatat?dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat di perbankan mencapai Rp80 triliun. Dari jumlah itu masih terdapat Rp41 triliun yang belum dilaporkan ke kantor direktorat Jenderal Pajak untuk program pengampunan pajak (tax amnesty).
Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengungkapkan bahwa dari dana pihak ketiga (DPK) yang disimpan di perbankan sebesar Rp80 triliun itu baru 30 persen saja yang melaporkan SPT kepada DJP Kaltimra. Dia menyebutkan ada potensi Rp1,2 trliun yang dapat diperoleh negara dari simpanan masyarakat di perbankan.
"Berarti ada Rp56 triliun yang belum di-declare sementara yang baru mengikuti TA Rp10 triliun sehingga masih ada Rp46 triliun yang belum di-declare dan dikurangi ?transfer ke daerah sebesar Rp5 triliun. Maka masih ada potensi TA sebesar Rp41 triliunx3 persen, yakni sebesar Rp1,2 triliun lagi untuk direalisasikan sampai akhir Maret 2017," paparnya kepada media di Balikpapan, akhir pekan ini.
Samon mengimbau masyarakat yang belum melaporkan hartanya atau aset berupa tabungan atau deposito ini segera melaporkan dan ikut program TA tahap II ini yang akan berakhir 31 Desember 2016.
"Kita mengimbau siapa saja dari pemerintahan, legislatif, pemerintahan atau pengusaha untuk melaporkan itu. Kalau tidak dilaporkan ya akan berlaku normal tentu dengan dendanya," tandasnya.
Samon belum dapat menyebutkan jumlah WP yang menyimpan uangnya di pihak ketiga atau perbankan. "Belum ada rekap, tapi ada yang menyimpan deposito miliaran," ujarnya.
Menyinggung perkembangan program TA di Kaltimra hingga 15 Desember 2016 kemarin berjumlah 9.636 wajib pajak dengan rincian WP badan 3.023 dan WP orang pribadi 6.613 dengan jumlah uang tebusan yang disetorkan Rp1.034 triliun.
"Periode kedua dengan tiga persen ini baru masuk Rp50,5 miliar," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan terdapat Rp1,1 triliun dana repatriasi dari wajib pajak di wilayahnya dari luar negeri yang masuk di Kaltim untuk mengikuti TA.
"Kita ingatkan batas repatriasi (uang simpan di luar negeri) batasnya 31 Desember 2016. Ini hal penting kalau belum memindahkan atau merepat uang di luar negeri harus segera kalau tidak atau lewat batas waktu tentunya WP akan dikenakan tambahan sebesar 2 persen lagi. Ini penting harus diingatkan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement