Pemerintah berencana akan menutup situs-situs yang dianggap menyebarkan informasi hoax serta menutup media yang tidak lulus administrasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) sudah menggandeng Dewan Pers untuk merealisasikan kebijakan ini. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan rencana Kemenkoinfo tersebut. Menurutnya, tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang dianggap melanggar konstitusi dan mengancam kebebasan berpendapat.
Fadli menekankan kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Kemkominfo pun tidak boleh asal-asalan dan harus punya tata kelola yang mesti dijalankan sebelum melakukan pemblokiran agar tidak terkesan subyektif.
"Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi,? pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi blokir," kata Fadli di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Menurutnya, dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs-situs di dunia maya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement