Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kasubdit Min Regident Ditlantas AKBP Ida Bagus Winarta menyebutkan, bukan pajak kendaraan bermotor yang naik tapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Di antaranya seperti harga material STNK, pengesahan dokumen yang tadinya hanya dicap, tapi sekarang berbayar, termasuk juga pembuatan SIM," kata Bagus Winarta di Mataram, Kamis (5/1/2017).
Hal itu dikatakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku aktif pada Jumat 6 Januari 2017.
Dalam aturan terbaru yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 itu, kenaikan tarif ada yang mencapai 300 persen.
"Kenaikannya sangat bervariasi, antara 25 sampai 300 persen. Misalnya, untuk STNK kendaraan roda dua, bayarnya Rp25 ribu," ujarnya.
Namun dalam aturan terbaru ini, pemerintah telah memberi kemudahan bagi para pengendara bermotor. Tiga bulan setelah jatuh tempo, para pengendara diberikan waktu untuk melunasi pembayaran pajaknya.
"Jadi dalam waktu tiga bulan, pengendara bisa melunasi pajaknya. Jadi setelah jatuh tempo, tidak ada denda hingga tiga bulan ke depan," kata Bagus Winarta.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement