Mundurnya jadwal kontrak PLTGU Jawa 1 yang diduga akibat belum adanya komitmen pasokan LNG dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan perbankan untuk memberi pendanaan bagi proyek tersebut, kata seorang pengamat.
Tanpa pasokan LNG dipastikan bahwa pembangunan PLTGU yang termasuk dalam mega proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) ini, tidak bisa berjalan, kata pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Fahmy menambahkan, kalau pembangkitnya pun dipaksakan dibangun sudah jelas tidak akan bisa beroperasi alias "mangkrak". "Bank jelas tidak mau karena 'uncertainly'-nya sangat tinggi," katanya.
Pada sisi lain, Fahmy menegaskan, tidak adanya komitmen pasokan LNG membuktikan bahwa keinginan PLN untuk memasok sumber energi justru menghambat proyek tersebut.
Orientasi bisnis perusahaan listrik itu, dinilainya menjadi penyebab tertundanya berbagai proyek 35 ribu MW. Dalam hal ini, semua sisi ingin dirambah dan dijadikan ajang bisnis. "Dan harus diingat, bukan sekali ini saja PLN memundurkan jadwal kontrak," kata dia.
Menurut Fahmy, PLN akan sulit memenuhi target 35 ribu MW pada 2019. Bahkan kalau pun diundur hingga 2020, target itu pun sudah pasti tidak akan tercapai.
"Itu sebabnya, PLN fokus saja pada pencapaian target 35 ribu MW. Tidak perlu memikirkan sisi bisnis, terlebih jika ternyata tidak kompeten," kata dia.
Hingga saat ini PLN belum menyepakati kontrak perjanjian jual beli listrik PLTGU Jawa 1. Padahal, seharusnya kontrak sudah harus disepakati pertengahan Desember 2016 atau 45 hari setelah pengumuman pemenang tender.
Terkait mundurnya kontrak PLTGU Jawa 1, Sekjen Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Heru Dewanto menilai perencanaan yang dilakukan PLN lemah. Padahal dengan mengubah skim syarat tender, seharusnya sejak awal PLN sudah mempersiapkan diri untuk menyuplai gas.
"Kalaupun mereka akan mengambil alih pasokan gas, harus sejak awal mereka mempersiapkan diri. Akibatnya seperti sekarang, kontrak mengalami penundaan," kata Heru. (Ant)
?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement