Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim: Pemeriksaan Sylviana Hanya Klarifikasi Dokumen

Bareskrim: Pemeriksaan Sylviana Hanya Klarifikasi Dokumen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat, hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen. "Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Erwanto dalam pesan singkat, di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik. "Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto. Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.

Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. "Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi. Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: