OJK Keluarkan Kebijakan Khusus Perbankan untuk Pidie Jaya-Bima, Apa Saja?
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus perbankan untuk Kabupaten Pide Jaya, Aceh, yang mengalami gempa bumi dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang terkena banjir bandang.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK I Mulya E Siregar dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1/2017) mengatakan, upaya-upaya khusus tersebut untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana alam di kedua wilayah tersebut.
"OJK mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dan Kota Bima, NTB, sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner," ujarnya.
Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama satu tahun terhitung mulai 22 Januari 2017. Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Payung, Nawantran, Simpang Ampat, dan Tiganderket.
Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.
Kebijakan khusus itu pertama ialah penilaian kualitas kredit.
Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Sementara itu, bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu PBI No 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Kedua adalah kualitas kredit yang direstrukturisasi.
Kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Sedangkan perlakuan ketiga ialah pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak.
Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
Yang terakhir adalah pemberlakuan untuk bank syariah. Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement