Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Bantah Keputusan Penistaan Agama Ahok Tergesa-Gesa

MUI Bantah Keputusan Penistaan Agama Ahok Tergesa-Gesa Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tidak beralasan," kata Masduki lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Dia mengatakan proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran. Sifat tidak tergesa-gesa, kata dia, juga berlaku untuk Surat Teguran MUI DKI untuk Ahok pada 9 Oktober 2016 dan mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.

Surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tersebut, kata dia, tidak bertentangan tapi saling mendukung. Soal kuorum rapat dalam penetapan sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia, kata dia, telah dihadiri anggota sesuai peraturan.

Pada rapat Komisi Fatwa yang membahas kasus Ahok itu, kata dia, hadir Ketua MUI yang membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa.

Bahkan, lanjut dia, hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain. "Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: