Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Dana Repatriasi Pajak Masih Kurang Rp29 Triliun

Realisasi Dana Repatriasi Pajak Masih Kurang Rp29 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih mencermati kurangnya realisasi dana repatriasi dari amnesti pajak sebesar Rp29 triliun dari komitmen sebesar Rp141 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah kesulitan repatriasi dana tersebut karena faktor negara tempat uang tersebut berada atau memang Wajib Pajak (WP) yang tidak mau merepatriasi dananya.

"Kalau tidak mau repatriasi ya akan kami anggap sebagai penghasilan sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, tarif biasa," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2/2017).

WP badan dan orang pribadi yang gagal atau membatalkan repatriasi sampai tenggat waktu amnesti pajak, akan terkena penalti sebesar 25 persen dan 30 persen sesuai UU Pajak Penghasilan reguler.

Hingga 31 Desember 2016 lalu, akumulasi deklarasi aset berdasarkan surat pernyataan harta senilai Rp4.295 triliun, naik sebesar Rp1.763 triliun dari periode I sebesar Rp2.533 triliun. Nilai deklarasi harta tersebut mencakup komitmen repatriasi dana yang mencapai Rp141 triliun, bertambah Rp4 triliun rupiah dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, realisasi repatriasi dana baru mencapai 112 triliun rupiah, lebih rendah Rp29 triliun dari total komitmen repatriasi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak hingga akhir tahun lalu. Pemerintah sendiri menargetkan dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun selama sembilan bulan berlakunya amnesti pajak. Jika menghitung dari realisasinya, target tersebut baru tercapai 11,2 persen.

Sementara itu, masa berlaku program amnesti pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang atau tinggal 45 hari lagi. Ditjen Pajak terus mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: