Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperbolehkan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) dengan ukuran mesin 1.000 cc untuk dioperasikan sebagai taksi daring.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2/2017), mengatakan pihaknya sepakat untuk menurunkan syarat ukuran mesin dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.
"Jadi, salah satunya yang diapresiasi adalah untuk cc kendaraan taksi ini adalah 1.00 cc agar itu dipenuhi," katanya.
Pudji menjelaskan pihaknya mengubah syarat tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan faktor keselamatan dan keamanan karena telah diuji tipe dan uji kelaikan kendaraan itu sendiri dari Kementerian Perindustrian.
"Pertimbangannya pertama kita tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah, kita kan berkaitan dengan 'go green', efisien dan sebagainya, memang kebutuhan publik itu segmennya banyak," katanya.
Namun, dia menegaskan, asalkan mobil tersebut tidak melanggar peraturan,misalnya mengangkut penumpang lebih dari kepasitasnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menilai menurunkan syarat dari minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc tidak sesuai dengan upaya untuk menerapkan keselamatan berkendara. "Cc lebih besar itu lebih stabil, dari sisi keamanan, keselamatan dan kenyamanan ini penting, saya tidak setuju kalau LCGC itu diopreasikan untuk taksi 'online' (daring)," katanya.
Dia mengatakan ke depannya persaingan taksi ini tidak lagi antara taksi daring dengan taksi konvensional tetapi antartaksi daring, karena itu faktor keselamatan harus diutamakan. Ditjen Darat Kemenhub menilai pelaksanaan PM 32 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan, oleh karenanya Kementerian Perhubungan melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum nantinya payung hukum ini ditetapkan.
Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan, yakni pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan pemangku kepentingan terkait.
Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement