Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kriteria Bank Yang Bakal Dapat PLJP/PLJPS

Ini Kriteria Bank Yang Bakal Dapat PLJP/PLJPS Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan komunikasi terkait dengan adanya rencana penerbitan aturan pemberian pinjaman likuditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek berbasis syariah (PLJPS). Proses komunikasi yang dijalin dilakukan mulai dari level teknis hingga pimpinan.
?
Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar mengatakan secara formal BI juga menyampaikan secara tertulis ke OJK untuk kemudian ditanggapi. Pemberian PLJP/PLJPS ini nantinya akan menyasar bank-bank yang menyandang status solvent atau memiliki modal diatas profil resikonya.
?
?Untuk bank yang solvent kan sudah jelas di exit policy kita. Bank tersebut harus memiliki CAR (capital adequacy ratio) diatas 8%, kemudian secara bertahap ada add on capital dan sebagainya. Sehingga nanti ada capital conservation buffer. (tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga jika terjadi kerugian pada periode krisis),? katanya di Bali, Kamis (2/3/2017).
?
Disamping itu, agunan dari lembaga perbankan nantinya juga harus diregistrasi terlebih dahulu. Data - data kredit yang berasal dari perbankan lanjut Batunanggar, akan dijadikan rekomendasi oleh OJK untuk kemudian di registrasi.
?
?Yang dinilai itu nanti di prioritaskan yang berstatus kredit lancar. Ada 5 kriteria, lancar, kurang lancar, diragukan, dalam perhatian khusus dan macet. Kualitas yang paling baik yang menjadi akan dinilai,? tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: