DPR Soroti Pengeroyokan Pria Diduga Curi Ayam di Bali: Main Hakim Sendiri Langgar HAM
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia di Tabanan, Bali, merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Sugiat, dugaan pencurian yang dilakukan korban seharusnya tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman hingga merenggut nyawa seseorang.
"Bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang. Jadi, aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu," kata Sugiat di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum justru menjadi tindak pidana baru yang wajib dipertanggungjawabkan.
Sugiat mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta kejadian serupa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menghadapi dugaan tindak kriminalitas.
Selain meminta proses hukum berjalan, Sugiat juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian kepada keluarga korban, khususnya anak-anak KD yang masih membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan dan kehidupannya.
"Negara juga harus hadir untuk mendampingi anak dari pria yang meninggal dunia itu. Karena anak-anak tersebut masih dalam jenjang sekolah yang pendidikan dan kehidupannya juga menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika KD diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Baca Juga: Pria Tewas Dikeroyok Warga di Bali usai Kepergok Curi Ayam Aduan, Motor Dibakar Massa
Namun, dugaan pencurian tersebut berujung pada tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi kemudian menangani dua perkara berbeda, yakni dugaan pencurian serta dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati sebelumnya mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diproses terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepolisian menegaskan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh penyelesaian perkara harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: