Calon gubernur-wakil gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat (Djarot) diminta mengajukan cuti selama masa kampanye putaran kedua. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan Ahok-Djarot harus menaati aturan dari KPU DKI.
"Petahana harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu, (4/3/2017).
Dia menambahkan keputusan ini didasarkan pada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati. Sementara untuk pengganti Ahok, Sumarno menyatakan KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena itu wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu wilayah Kemendagri bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement