Usaha penukaran uang (Money Changer) harus memiliki izin dari Bank Indonesia, sebagai upaya mempermudah pengawasan aktivitas usaha terkait dan mengurangi dampak kerugian bagi masyarakat yang mengunakan jasa money changer.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yufrizal, pada kegiatan Sosialisasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, di Lhokseumawe Selasa (7/3/2017) mengatakan, di wilayah kerja BI Lhokseumawe terdapat banyak sekali jumlah usaha penukaran uang yang dikelola secara khusus atau secara sambilan seperti pada toko emas.
"Setiap usaha penukaran uang harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh BI. Hal itu supaya mudah dilakukan pengawasan dan juga masyarakat penguna jasa penukaran uang tidak dirugikan," ujar Yufrizal.
Menurut pantauan pihak BI Lhokseumawe, bahwa di wilayah kerja BI Lhokseumawe, terdapat setidaknya 80 jasa penukaran uang. Namun setelah didata sebagian besar tidak memiliki izin usaha penukaran uang.
"Usaha penukaran uang yang tidak memiliki izin banyak dilakukan oleh toko emas. kita sudah meminta kepada mereka supaya segera melakukan pengurusan izin jika melakukan usaha tersebut. Batas waktu yang kita berikan sampai 7 April mendatang," tegas Yufrizal.
Apabila ditemukan masih ada usaha money changer yang tidak memiliki izin dari BI. Maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut perizinan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.
Selain dari itu, Yufrizal menegaskan, bahwa untuk pengurusan izin usaha Money Changer, BI tidak memungut biaya sepeserpun.
Sementara itu,menurut data dari BI Lhoseumawe, usaha money changer yang resmi dan memiliki izin di wilayah BI Lhokseumawe yang membawahi 10 Kabupaten/ kota, sebanyak empat usaha.
Di antaranya, PT. Roma Valasindo Sukses Abadi (Kota Lhokseumawe), PT. Tiga Dara Meutuah Valas (Bireun), PT. Abadi Makmur Raya That (Aceh Utara) dan PT. Ramli Raudah Inter Valas (Langsa). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement