Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengampanyekan program amnesti pajak di kawasan Tugu Muda Semarang.
"Kampanye ini kami lakukan mengingat pada tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir program amnesti pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT)," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Eka Damayanti Unggianingsih di sela kampanye di Semarang, Jumat (10/3/2017).
Dia mengatakan selain melakukan kampanye di masa-masa berakhirnya program, Kanwil DJP Jateng I juga memperbanyak titik pelayanan. Saat ini titik pelayanan amnesti pajak tidak hanya dilakukan di Kantor Pajak Pratama (KPP) tetapi juga di beberapa pusat keramaian.
"Untuk penyampaian surat pernyataan harta (SPH) kami juga membuka titik pelayanan di Javamal dan Plasa Simpang Lima. Kami juga membuka pelayanan di kantor wilayah," katanya.
Menurut dia, upaya jemput bola di pusat keramaian cukup efektif untuk menjaring wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program amnesti pajak maupun yang ingin menyampaikan SPT.
"Di tempat tersebut mereka juga bisa konsultasi. Terkait pos pelayanan ini kami meminta masing-masing KPP mulai tanggal 1 Maret membuka di daerah yang tidak terjangkau oleh KPP," katanya.
Sebagai contoh, untuk KPP Blora membuka pos pelayanan di Cepu, KPP Pekalongan buka di Pemalang, KPP Kudus buka di beberapa titik salah satunya di Pasar Kliwon. Untuk titik pelayanan ini, lanjutnya, buka setiap hari dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk hari Senin-Jumat buka pukul 08.00-16.00 WIB, hari Sabtu buka pukul 08.00-14.00 WIB, dan hari Minggu buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga memberikan penyuluhan berupa bimbingan teknis. Pada bimbingan teknis tersebut, pegawai pajak mengumpulkan WP yang akan mengikuti amnesti dan membimbing mereka untuk mengisi SPH.
"Pada tanggal 15 Maret nanti kami juga akan buka kelas pajak di UMKM Center," katanya.
Eka berharap upaya-upaya yang dilakukan tersebut dapat menarik semakin banyak WP untuk mengikuti amnesti pajak. Selain itu, bagi yang belum menyampaikan SPT diharapkan segera melakukan kewajibannya tersebut. (Ant/CP)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement