Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Bank Indonesia sedang mematangkan proses pembentukkan lembaga mitra pengimbang sentral untuk transaksi di pasar keuangan atau "Central Counterparty/CCP" sebagai komitmen bersama negara-negara G-20 untuk mengurangi risiko sistemik dari suatu kegagalan transaksi.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat (10/3/2017), mengatakan Bank Sentral ini saat ini sedang melakukan kajian, salah satunya bertukar informasi dengan India, yang sudah memiliki lembaga CCP.
"Kita masih dalam tahap studi dan kita ajak Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan hal itu," ujar dia.
CCP yang akan dibentuk BI berfungsi sebagai lembaga penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Melalui CCP, BI ingin meminimalkan risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan atau penyelesaian transaksi. Pasalnya, kegagalan dalam transaksi di pasar keuangan dapat menyebabkan efek domino atau sistemik.
Mirza mengatakan negara-negara G-20 menyepakati inisiatif pembentukkan CCP setelah mengkaji penyebab krisis keuangan global periode 2008-2009. Pada saat itu, krisis keuangan yang disebabkan bangkrutnya perusahaan keuangan raksasa di Amerika Serikat menjalar ke negara-negara Eropa.
Dalam periode itu, banyak transaksi derivatif, termasuk "Credit Default Swap" namun tanpa mitigasi risiko dari lembaga yang berperan sebagai CCP. Akhirnya kegagalan transaksi merembet ke berbagai sektor keuangan atau menjadi sistemik.
"Agar lebih aman dari sisi 'counterparty risk' maka harus dibuat CCP," ujarnya.
Nantinya, CCP di Indonesia dapat berperan pada transaksi derivatif yang dilakukan di luar bursa atau secara "Over-the-Counter/OTC".
Misalnya, dalam proses kliring, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. Dengan begitu, pengaturan transaksi OTC derivatif wajib dilakukan melalui CCP untuk mengurangi risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antara pelaku pasar.
CCP akan berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement