Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta disarankan tidak menghadiri acara internal pasangan calon (paslon) Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot). Apalagi, rapat internal tersebut bersifat tertutup.
"Kalau bersifat tertutup, ya sebaiknya jangan hadir. Mereka bisa menawarkan diri untuk hadir dalam forum lain yang sifatnya lebih terbuka," ujar pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia ( Sigma) Said Salahudin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebab, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, faktor keterbukaan merupakan salah asas penyelenggara Pilkada yang sekaligus menjadi standar etika.
Ia menjelaskan menolak hadir dalam suatu acara internal paslon yang bersifat tertutup bukan sekedar diperbolehkan, tetapi justru diwajibkan apabila acara tersebut diperkirakan dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Oleh sebab itu saya kira KPU dan Bawaslu DKI Jakarta harus belajar betul dari pengalaman tersebut agar tidak terulang kembali," ujar aktivis 98 itu.
Said percaya Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta sejauh ini masih mampu bersikap netral dalam menyelenggarakan Pilkada putaran kedua.
"Soal kasus dimaksud dibawa ke DKPP saya kira itu boleh-boleh saja. Paslon dan tim pemenangannya tentu punya hak untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pilkada ke DKPP," ujar dia.
Karena memang itulah jalur resminya. Soal benar-salahnya biar nanti DKPP yang memutuskan, pungkas dia.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menghadiri rapat internal yang dihadiri oleh calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Ahok, bersama para petinggi partai politik pengusungnya.
Rapat internal yang berlangsung tertutup itu diselenggarakan pada Kamis (9/3/2017) di salah satu hotel yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. (Ant/CP)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement