Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kehadiran Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta dalam acara internal tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dianggap bagian dari pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan bukan saja kepada pemilih, tetapi juga kepada peserta Pilkada, termasuk Tim Kampanye atau tim sukses pasangan calon," ujar pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Sigma tersebut mengatakan bentuk pelayanan kepada pasangan calon antara lain diwujudkan dengan menerima masukan dan memberikan informasi mengenai aturan Pilkada dalam bentuk sosialisasi, misalnya.
Teknisnya, lanjutnya, bisa penyelenggara yang mengundang pasangan calon, bisa juga pasangan calon yang mengundang KPU dan Bawaslu. Sepanjang penyelenggara Pilkada mampu bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan undangan dari atau kepada tiap pasangan calon, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menghadiri rapat internal yang dihadiri oleh calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Ahok, bersama para petinggi partai politik pengusungnya.
Rapat internal yang berlangsung tertutup itu diselenggarakan pada Kamis (9/3/2017) di salah satu hotel yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. (Ant/CP)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement