Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Papua Dorong Perbankan Tingkatkan Perlindungan Terhadap Nasabah

BI Papua Dorong Perbankan Tingkatkan Perlindungan Terhadap Nasabah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jayapura -

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Papua mendorong lembaga perbankan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang bilyet giro.

"Dalam aturan ini sudah ditegaskan bahwa bank penerima punya kewajiban untuk mengecek bilyet giro yang diserahkan kepada mereka. Jadi kewajiban itu ada tiga, baik dari sisi bank tertarik, penariknya sendiri dan bank penerima," ujar Asisten Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistim Pembayaran BI Agnes Wayan Lestari, di Jayapura, Minggu (12/3/2017).

Ia menjelaskan peraturan baru itu berlaku efektif per 1 April 2017 yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yakni Surat Keputusan Direksi Nomor 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

"Ini untuk menghindari kecurangan karena dari hasil pengamatan kami disinyalir ada kecurangan," katanya.

Menurut dia ada beberapa perubahan dalam peraturan itu, salah satunya mengenai masa kadaluarsa penawaran yang hanya 70 hari dari sebelumnya 250 hari.

Selain itu kewajiban bank untuk melakukan pengecekan terhadap warkat yang ditunjukkan tidak hanya kepada si tertarik tapi juga penariknya.

Agnes memaparkan volume bilyet giro kosong per bulan mencapai 3.000 data baru penarikan, karenanya BI berharap dengan adanya peraturan baru ini dapat meminimalisir penarikan cek kosong.

Untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan, BI akan terus melakukan sosialisasi kepada perbankan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: