Kesadaran para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Timur dalam mendukung program amnesti pajak serta mengikutinya mulai terlihat pada periode kedua, dan jumlah mereka yang mengikuti meningkat dibanding periode sebelumnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) di Direktorat JenderaL Pajak (DJP) Jawa Timur I, UMKM wilayah setempat yang tercatat mengikuti program amnesti pajak periode kedua hingga pekan kedua Maret 2017 mencapai 1.479 badan atau 13,24 persen, sedangkan periode pertama hanya 868 badan atau 2,91 persen.
Sama halnya untuk Objek Pajak (OP) UMKM yang mengikuti pada pekan kedua mencapai 4.079 orang atau 36,52 persen, dibanding periode pertama yang mencapai 2.821 orang atau 9,45 persen.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Jatim I Ardhie Permadi mengakui meningkatnya jumlah UMKM yang mengikuti program pemerintah tersebut merupakan kabar baik sebab kesadaran itu akan memperkuat perekonomian nasional.
Ia mengatakan secara nilai pelaku UMKM dalam mengikuti program amnesti pajak memang sangat kecil dibanding dengan industri, namun secara kesadaran dan kuantitas jumlahnya sudah cukup bagus, dan menunjukkan keseriusan para pelaku UMKM dalam berbangsa dan bernegara.
Ardhie optimistis hingga akhir periode kedua akan lebih banyak UMKM yang mengikuti program amnesti pajak sebab hingga kini masih ada permintaan untuk mengadakan sosialisasi mengenai tata cara dalam mengikuti program tersebut.
"Kami tidak akan berhenti dan kami sudah rencanakan untuk membuka jadwal pada Sabtu dan Minggu. Intinya kami selalu terbuka kepada wajib pajak (WP), dan kami senang ada keinginan para WP untuk datang ke kantor kami," katanya.
Berdasarkan data terakhir realisasi periode kedua di DJP Jatim I sesuai penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) tercatat sebesar Rp109 miliar dengan kontribusi tiga sektor yakni industri pengolahan dan perdagangan besar, Jasa Keuangan dan perbankan serta UMKM.
"Sektor UMKM dari total keseluruhan memang masih kecil 0,5 persen, dan yang mendominasi adalah industri pengolahan dan perdagangan besar, serta jasa keuangan dan perbankan," katanya.
Badan Non-UMKM yang mengikuti program periode dua mencapai 1.105 atau 9,89 persen, lebih tinggi periode pertama yang tercatat mencapai 4.335 atau 14,52 persen, sedangkan OP non UMKM tercatat periode kedua mencapai 4.506 atau 40,34 persen, dan periode pertama mencapai 21.823 atau 73,12 persen.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Irawan mengakui sejak awal Dirjen Pajak di wilayah Jatim fokus membidik pelaku UMKM karena pada periode pertama perolehan peserta amnesti pajak untuk UMKM masih sekitar Rp50 miliar, dari total 2.800 UMKM.
"Maka periode kedua ini diharapkan akan ada sekitar 10 hingga 15 ribu UMKM di Jawa Timur yang melaporkan kekayaan mereka," katanya. (Ant/A Malik Ibrahim) BERSAMBUNG
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement