Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Maret, Penggunaan BOS Non Tunai Diujicobakan

Akhir Maret, Penggunaan BOS Non Tunai Diujicobakan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara non tunai akan diujicobakan pada ribuan sekolah di Tanah Air pada akhir Maret 2017.

Selama ini, katanya, di Jakarta, Senin (13/3/2017), dana BOS telah disalurkan secara non tunai, namun penggunaannya masih tunai. Untuk itu, BI bekerja sama dengan Kemendikbud dan Asosiasi perbankan Daerah (Asbanda) mengembangkan aplikasi cash management system (CMS).

Penggunaan CMS sendiri untuk memfasilitasi transaksi non tunai antara pihak sekolah dan mitra, akan mendukung transparansi dan governance penggunaan dana BOS serta pelaporan yang dipantau oleh Kemendikbud.

Penggunaan aplikasi CMS ini akan diujicobakan delapan kota melalui tujuh BPD, yaitu Mataram (BPD NTB), Semarang (BPD Jateng), Bandung dan Bogor (BJB), Surabaya (BPD Jatim), Palembang (BPD Sumsel Babel), Samarinda (BPD Kaltim), dan Makassar BPD Sulsel).

"Pilot project-nya akan dilaksanakan akhir Maret ini. Semuanya, dari calon penerimanya, sistem, dan lainnya, sudah di-asses (dinilai) oleh BI, terutama sistem pembayarannya. Calon penerima kurang lebih jumlah sekolahnya empat sampai lima ribu sekolah," ujar Pungky saat diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan BOS agar penggunaan dana BOS lebih efektif yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017.

Melalui Permendikbud tersebut, pemerintah ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan.

Salah satu poin penekanan dalam aturan tersebut yakni terkait mekanisme pembayaran nontunai. Implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.

Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai sendiri adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan.

Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

Belanja nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: