Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Kendeng, Gerbang Tani Desak Ganjar Patuhi Putusan MA

Kisruh Kendeng, Gerbang Tani Desak Ganjar Patuhi Putusan MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani Idham Arsyad meminta pemerintah memenuhi tuntutan petani Kendeng yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Menurut dia, sudah bertahun-tahun petani pegunungan Kendeng Utara berjuang melawan pendirian pabrik semen di wilayahnya.

"Langkah hukum sudah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada Oktober 2016 memenangkan gugatan petani Kendeng. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru menerbitkan izin lingkungan baru pada Februari 2017," kata Idham dalam keterangannya, Jakarta (18/3/2017).

Padahal, kata dia, jelas sekali tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan karst yang harus dilindungi dan tidak boleh ditambang. Sebagai contoh, kata dia, sejak 13 Maret hingga 18 Maret 2017, puluhan petani pegunungan Kendeng Utara dari Blora, Rembang, Pati, dan Grobogan kembali melakukan aksi pasung semen atau menyemen kaki sendiri di seberang Istana Negara.

"Mereka menuntut janji Presiden Jokowi menghentikan segala aktivitas PT Semen Indonesia di Rembang dan bersikap tegas memerintahkan Gubernur Ganjar Pranowo untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung," ucap Idham.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Gerbang Tani yakin penolakan keras dari petani Pegunungan Kendeng mempunyai alasan yang kuat.

"Seharusnya, langkah petani Kendeng untuk menjaga kelestarian alam Jawa Tengah demi menunjang Pulau Jawa yang memang sudah mengalami krisis ekologi didukung pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan Gerbang Tani sepenuhnya mendukung atas perjuangan petani Pegunungan Kendeng, karena menyadari bahwa perjuangan mempertahankan kawasan karst, sumber air, dan pertanian tidak hanya kepentingan petani, namun juga kepentingan bagi tercapainya kedaulatan pangan bangsa.

"Sesuai amanah peraturan perundangan, menetapkan bahwa desa merupakan wilayah pertahanan bagi ketahanan pangan bangsa," ucap Idham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: