Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

58 Merek Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia, tapi Standar Keselamatan Masih Dikaji

58 Merek Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia, tapi Standar Keselamatan Masih Dikaji Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah rencana peluncuran insentif yang ditunda hingga Juli 2026, pelaku industri dan pemerhati keselamatan kendaraan listrik menilai percepatan pasar perlu diimbangi dengan penguatan standar keamanan kendaraan listrik roda dua.

Kementerian Perindustrian saat ini masih mematangkan skema insentif sekaligus mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua. Pembahasan tersebut mencakup komponen utama seperti motor penggerak, baterai, sistem pengisian daya, hingga mekanisme penukaran baterai atau battery swap.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional, Septian Hario Seto, menyatakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian masih melakukan kajian terkait standardisasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pertumbuhan industri motor listrik berpotensi melaju lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi keselamatannya. Pasalnya, hingga kini belum ada target waktu yang jelas terkait penyelesaian standar nasional untuk kendaraan listrik roda dua.

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang berbeda-beda.

Keragaman tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi industri. Baterai tidak hanya berfungsi sebagai sumber tenaga utama, tetapi juga merupakan salah satu komponen paling krusial dalam aspek keselamatan kendaraan listrik.

Persoalannya, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman. Tanpa standar yang seragam, implementasi fitur keselamatan berpotensi berbeda antarprodusen.

Di sisi lain, data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023 hingga 2025, atau sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kendaraan roda dua masih menjadi tantangan besar, bahkan sebelum adopsi motor listrik dipercepat.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik.

"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya.

Menurut Niti, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik. Regulasi juga harus mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem dan potensi bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan konsumen.

"Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," katanya.

Pandangan serupa disampaikan anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, yang berharap fitur keselamatan dapat diterapkan secara merata di seluruh merek motor.

"Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.

Dorongan terhadap penguatan standar keselamatan mulai terlihat dari berbagai inisiatif industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyebut kehadiran IDRS dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan angka kecelakaan sepeda motor.

"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya.

Baca Juga: Motor Listrik MBG Tak Disita, Kejagung Justru Minta Cepat Didistribusikan

Meski demikian, penerapan IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan industri motor listrik nasional tidak hanya membutuhkan dukungan insentif dan perluasan pasar, tetapi juga kepastian regulasi terkait keselamatan.

Di tengah rencana percepatan adopsi kendaraan listrik, pelaku industri dan konsumen menilai keselamatan harus menjadi fondasi utama yang menyertai setiap kebijakan. Tanpa standardisasi yang jelas dan mengikat, pertumbuhan pasar motor listrik berisiko meninggalkan aspek perlindungan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: