Sejumlah pengemudi transportasi online di Jakarta merasa keberatan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dibalik nama dari milik perorangan menjadi badan hukum karena aturan tersebut termasuk dalam 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016.
Seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21), di Jakarta, Selasa (21/3/2017), tidak setuju aturan itu diterapkan.
"Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online," kata Alfin,yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pemuda yang menjadikan profesi pengemudi taksi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan, Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi PM Perhubugan Nomor 32/2016.
"Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi taksi online lainnya, Hanafi Nurbudi (21), bahwa ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
"Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi GOJEK sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online.
"Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi taksi online, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," pungkas Hanafi.
Senada dengan itu, seorang laki-laki yang juga pengemudi taksi online, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi taksi online jika plat kendaraannya diubah menjadi plat kuning.
"Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki plat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional. ?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement