KPK berencana menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperbaiki tata kelola BUMN yang kerap dililit kasus korupsi.
"Korupsi di BUMN bukan hanya kemarin saja, artinya dari beberapa kejadian yang ditangani ada masalah di BUMN. Kalau lihat besaran uang dana di BUMN lebih besar dari APBN kita, jadi KPK memandang perlu membenahi, membereskan tata kelola BUMN, bagaimana proses bisnisnya, pengendalian internal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimres) Jakarta, Senin (3/4/2017).
Hari ini Ketua Watimpres Sri Adiningsih dan anggota-anggota Watimpres antara lain Sidarto Danusubroto, Suharso Manoharfa, Yusuf Kartanegara bertemu dengan empat pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Saut Situmorang membicarakan program pencegahan korupsi.
"Dan yang kita bicarakan dengan kementerian BUMN tidak hanya yang bermasalah, tapi juga melihat BUMN secara keseluruhan sehingga melihat secara keseluruhan," ungkap Alexander.
KPK pada 30 Maret 2017 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi PT PAL dan menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan 2 SSV senilai 86,96 juta dolar AS. Nilai 1,25 persen tersebut adalah 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan 50 badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-E), BUMN Perum Percetakan Negara RI (PNRI) disebut menerima keuntungan sejumlah Rp107,710 miliar Masih ada lagi petinggi BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang sudah divonis dalam korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap 3 di Kementerian Perhubungan dengan indikasi kerugian negara Rp24,4 miliar.
Budi pun masih menjadi tersangka dalam korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Riau. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement