Transaksi Belanja Meningkat, Konsumen Diimbau Cermat Perhatikan Harga dan Kredibilitas Usaha
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha, terutama selama Hari Besar Keagamaan Nasional/HBKN (Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H).
Selama bulan Ramadan hingga menjelang HBKN, aktivitas ekonomi cenderung meningkat, sehingga masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari potensi kerugian.
Baca Juga: Tiket Pesawat 'Murah' Berisiko? Kemenhub Bongkar Praktik OTA yang Rugikan Penumpang
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi. Yang paling penting, berbelanja di platform lokapasar (marketplace) yang sudah terdaftar resmi. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari potensi kerugian serta dapat berbelanja dengan aman dan nyaman,” ujar Moga, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (19/3).
Moga melanjutkan, Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar, termasuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, seperti pencantuman informasi produk yang jelas dan tidak menyesatkan. Terkait hal itu, Moga menyampaikan beberapa tip kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen cerdas menjelang Lebaran.
Pertama, belanja daring di platform lokapasar resmi (terdaftar). Konsumen diimbau untuk melakukan transaksi melalui lokapasar resmi yang telah terdaftar di Indonesia. Mekanismenya, dana yang dibayarkan tidak langsung masuk ke rekening penjual, melainkan ditahan platform tersebut. Dengan kata lain, dana baru akan diteruskan ke penjual hanya setelah pembeli mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dalam kondisi baik dan sesuai pesanan.
Kedua, belanja sesuai kebutuhan. Konsumen diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan guna menghindari pembelian impulsif serta menjaga serta menjaga stabilitas ketersediaan barang di pasar.
Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk. Konsumen perlu mewaspadai terhadap penawaran harga yang jauh di bawah rata-rata atau promosi yang tidak masuk akal (terlalu murah) karena berpotensi merupakan barang palsu atau modus penipuan.
Keempat, memeriksa informasi produk. Konsumen diimbau untuk memperhatikan label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kondisi kemasan produk. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang akan dikonsumsi.
Terakhir, mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing). Konsumen diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembelian, seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital, untuk memudahkan proses pengaduan apabila terjadi permasalahan. Sementara itu, dokumentasi video proses pembongkaran kemasan menjadi salah satu syarat mengajukan komplain.
Selain itu, Moga menegaskan kembali hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
Baca Juga: Kementerian HAM Ingin Jaga Media Mainstream Tak Tergerus Ancaman Penetrasi Media Sosial
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan atau mengalami kerugian dalam transaksi barang dan jasa, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, diharapkan ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak dapat tercipta,” tambah Moga.
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik [email protected], dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: