Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pertamina Wilayah Sumatera Utara?pada tahun 2016 telah berkontribusi pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp742 miliar.
GM Pertamina Operation Region I Sumbagut Eldi Hendry mengatakan perseroan selalu berusaha memenuhi perarturan pemerintah untuk membayar pajak.
"Jumlah setoran mengacu pada penjualan produk bahan bakar penugasan, seperti premium dan biosolar serta bahan bakar khusus Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus, serta bahan bakar solar industri," katanya di Medan, Selasa (4/4/2017).
Dikatakannya, dalam proses penjualan, Pertamina menggunakan sistem enterprise resource planning (ERP), termasuk dalam hal penarikan pajak yang beroperasi secara terintegrasi. Ia menjelaskan pelaporan pajak Pertamina selalu diaudit oleh BPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement