Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal adanya video dirinya dalam sebuah rapat yang menyebutkan username Wi-Fi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Dalan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017), Ahok mengatakan bahwa dirinya menginginkan Pemprov DKI Jakarta membeli tanah di depan masjid untuk nantinya dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Nantinya di RPTRA itu disediakan Wi-Fi kemudian diberikan password yang berhubungan dengan ayat Al Quran karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan bisa mendorong anak-anak rajin baca Al Quran. Saya tahunya Al Maidah ayat 51," kata Ahok.
Sementara soal password "kafir" sendiri, Ahok menyatakan itu untuk menyindir orang-orang yang terus mendemo dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta setiap hari Jumat di Balai Kota.
Selain itu, kata dia, penggunaan password "kafir" juga untuk menyindir oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Kota yang tidak menginginkan dirinya menjadi gubernur.
Ahok pun mengaku bahwa dirinya menyinggung Wi-Fi "Al Maidah 51" dan password "kafir" itu terjadi pada saat rapat bersama dengan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a yang mengatur ujaran kebencian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement