Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Pejabat Pertamina Menerima Gratifikasi

Kejagung: Pejabat Pertamina Menerima Gratifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan mantan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan, Otto Geo Diwara Purba (OGDP), telah menerima gratifikasi dari rekanan sebesar Rp5,1 miliar hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya menerima uang gratifikasi dari rekanan dengan dua tahap," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Sabtu (8/4/2017). Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan tersangka OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT Pertamina.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kasus itu bermula pada tahun 2013 sampai dengan 2015, Saudara OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan di antaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejagung menjemput paksa yang bersangkutan pada 4 April 2017 di daerah Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, Saat ini, tersangka OGDP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 April 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: