Kejagung Lelang Barang Rampasan Jampidsus Era Febrie Adriansyah, Ada Tanah dan Bangunan Rp9,1 Miliar
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang serentak sejumlah barang rampasan hasil perkara tindak pidana khusus. Salah satu aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp9,1 miliar.
"Nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Patris Yusrian Jaya, Senin (10/8/2026).
Lelang aset di wilayah DKI Jakarta mulai dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026). Patris mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terkait detail perkara dan identitas pemilik awal aset tersebut.
"Nanti kita cek lagi ya," ujar Patris.
Selain tanah dan bangunan, Kejagung melelang sejumlah barang lain. Barang tersebut meliputi elektronik, hasil hutan, dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Happy-Happy Sebelum Meninggal, Sutrimo Dibeliin Parfum Ajudan Febrie
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara pada masa kepemimpinan eks Jampidsus Febri Adriansyah. Barang tersebut merupakan aset dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lelang serentak berlangsung selama lima hari hingga Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah dengan jumlah objek lelang mencapai puluhan ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: