Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Majelis hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk menunda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedianya, pada hari ini Selasa (11/4/2017), Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Hari ini giliran saudara penuntut umum untuk bacakan tuntutannya," kata Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso di muka persidangan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
"Yang Mulia dan penasehat hukum memang sedianya hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan dari kami jaksa penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf, oleh karenanya kami meminta waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa dibacakan hari ini," kata Ketua JPU Ali Mukartono.
"Karena memerlukan banyak pemahaman sehingga butuh waktu," kata JPU.
Karena JPU belum siap membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda sampai tanggal 17 April 2017. Akan tetapi, JPU menjawab belum siap menjawab tuntutannya. Setelah beberapa menit berdebat, akhirnya diputuskan pada 20 April 2017.
"Baiklah kalau begitu, kalau memang saudara penuntut umum belum siap sesuai dengan tuntutannya. Sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kita sepakati. Hari ini kan semestinya tuntutan ya, nanti sidang berikutnya pledoi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement