Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan industri pasar modal untuk meraih pendanaan dengan melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Makasar, Selasa (11/4/2017) mengatakan semakin banyak perusahaan di daerah melakukan IPO maka akan meningkatkan perekonomian daerah dan mendorong munculnya sentra-sentra ekonomi lebih menyebar, sehingga tidak hanya terkonsentrasi di tempat tertentu.
"Dengan ekonomi daerah yang menguat maka dapat mengurangi ketimpangan ekonomi nasional," ujar Nurhaida dalam sosialisasi kepada perusahaan daerah dengan tema "Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan Bagi Pengembangan Industri di Daerah".
Pasar modal, lanjut dia, juga merupakan alternatif pembiayaan bagi perusahaan selain dari pinjaman perbankan. Dengan begitu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendanaan bagi dunia usaha.
"Selain memberikan alternatif bagi dunia usaha, keberagaman sumber pendanaan juga dapat meningkatkan efisiensi pendanaan bagi industri secara nasional," katanya.
Ke depan, Nurhaida mengharapkan pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan tidak lagi didominasi oleh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Perusahaan daerah minim emiten, sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat akan terus ditingkatkan sehingga menyeluruh," katanya.
Ia menyampaikan bahwa untuk kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya terdapat tiga perusahaan yang telah memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan yaitu PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (PPemda) juga dapat memanfaatkan pasar modal untuk mendanai pembangunan infrastruktur melalui penerbitan obligasi daerah.
"Dengan melihat potensi yang ada, Sulawesi Selatan sangat berpeluang menjadi daerah pertama di Indonesia yang dapat membangun infrastruktur dengan pendanaan dari obligasi daerah," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan sedang melakukan pemetaan daerah-daerah yang berpotensi untuk menerbitkan Obligasi Daerah. OJK juga sedang merevisi ketentuan penerbitan Obligasi Daerah untuk menghilangkan kendala terkait Audit Laporan keuangan Pemerintah Daerah.
"Selama ini, Pemda terkendala oleh aturan penawaran umum. Dalam penawaran umum harus tunduk pada UU Pasar Modal salah satunya mengenai laporan keuangan wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Namun, laporan keuangan Pemda diaudit BPK, oleh karena itu ada hal yang perlu sesuaikan," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement