Kredit Foto: Ferry Hidayat
Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta para kadernya yang telah menandatangani dukungan Hak Angket KPK, untuk mencabutnya karena langkah kadernya itu bukan keputusan resmi Fraksi PPP DPR RI.
"Ya tentu pada dasarnya ketika fraksi sudah mengambil keputusan untuk tidak melanjuti angket inisiasi Komisi III maka kami akan instruksikan penarikan tanda tangan yang bersangkutan," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Politisi yang akrab disapa Romi ini menambahkan?keputusan salah satu kadernya yaitu Arsul Sani menandatangani dukungan Hak Angket KPK merupakan sikap pribadi bukan Fraksi PPP. Menurut dia, setelah FPPP memutuskan untuk tidak melanjuti hak angket KPK maka seluruh kader PPP harus mematuhi keputusan itu.
"Memang terjadi dinamika yang berlangsung pekan lalu namun Fraksi PPP sudah mengambil keputusan tidak melanjutkan hak angket KPK," ujarnya.
Dia juga menyesalkan keputusan pimpinan rapat paripurna pada Jumat (28/4) yang tidak mengindahkan pendapat fraksi-fraksi di DPR. Karena itu menurut dia, Fraksi PPP akan melayangkan surat protes secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"PPP akan melakukan protes secara terbuka kepada pimpinan rapat paripurna yang mengambil keputusan sepihak. Karena pimpinan tidak memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," katanya.
Romi menilai keputusan hak angket KPK itu cacat karena diputuskan secara sepihak tanpa prosedur yang demokratis sehingga PPP menolak hak tersebut digulirkan. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil. Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju kedepan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.
Ada 19 anggota Komisi III yang ikut menandatangani hak angket KPK yaitu: 1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra) 2. Arsul Sani (Fraksi PPP) 3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN) 4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar) 5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar) 6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem) 7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) 8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem) 9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura) 10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar) 11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar) 12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar) 13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar) 14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS). 15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar) 16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar). 17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar) 18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan) 19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement