Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tragedi Kecelakaan Puncak, Menhub Bakal Tindak Kendaraan Langgar KIR

Tragedi Kecelakaan Puncak, Menhub Bakal Tindak Kendaraan Langgar KIR Kredit Foto: Antara/Yulius Satria
Warta Ekonomi, Tangerang -

Menyusul dua kejadian nahas yang terjadi di jalur Puncak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung memerintahkan bawahannya agar menindak pengelola bus yang kedapatan melanggar uji kelaikan angkutan jalan berkala (KIR).

"Kami akan melakukan tindakan yang lugas apalagi diindikasikan KIR yang dilakukan tidak benar," kata Budi di Tangerang, Banten, Senin (1/5/2017).

Dia menambahkan pelanggaran pengelola transportasi umum terhadap sejumlah pasal akan dikenakan untuk memberikan peringatan dan efek jera agar aturan itu dipatuhi secara konsisten. Sementara itu, untuk masalah KIR?swasta, menhub mengatakan, pihaknya memang sudah meluncurkan beberapa bulan lalu dan berharap dengan adanya KIR swasta tersebut akan lebih menyeluruh ke setiap kota.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji kelaikan angkutan jalan berkala (KIR) milik swasta 14 Februari 2017. Pemerintah mendukung pengoperasian fasilitas uji KIR swasta dan mengapresiasi penyediaan layanan uji KIR swasta tujuh tahun sejak penerbitan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: