Maraknya papan reklame di Bekasi yang membahayakan masyarakat membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata angkat bicara. Dia meminta instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap pengelola papan reklame yang tidak dilengkapi ketentuan asuransi.
"Ini penting untuk keselamatan masyarakat manakala terjadi kecelakaan akibat roboh dan hal serupa lainnya," katanya di Bekasi, Selasa (2/5/2017).
Dia menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi tercatat sebanyak 350 papan reklame di wilayah setempat berdiri secara ilegal akibat sejumlah pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud berupa tunggakan pajak, belum dilengkapi asuransi hingga jaminan masa konstruksi sebagai ukuran kelayakan.
"Saya apresiasi sekali ketegasan Dinas PUPR yang pekan lalu menebang tujuh reklame bermasalah aturan itu. Minimal ada efek jera untuk pengusahanya," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement