Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Rini Soemarno Jangan Pecat Dirut BUMN Setelah Jadi Tersangka

KPK Minta Rini Soemarno Jangan Pecat Dirut BUMN Setelah Jadi Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3). KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka karena membagikan uang pelicin pada kasus dugaan korupsi E-KTP. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) bisa kooperatif dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi "oil and gas" pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK tentu saja akan terus menangani kasus ini. Penyidikan baru dimulai pemeriksaan saksi sudah kami lakukan, kami berharap pihak perusahaan sendiri dari direksi dan jajarannya itu kemudian kooperatif jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa yang terpenting dalam penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pimpinan atau direksi BUMN itu diharapkan menjadi perhatian yang serius bagi Kementerian BUMN.

"Tentu saja di sini Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup misalnya dengan hanya memberhentikan ketika sudah jadi tersangka tetapi hal lain dipelajari lebih lanjut apa sebenarnya faktor yang menjadi penyebab kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN agar upaya penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: