Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam Badja Dharma membagikan 8.000 bunga mawar menjelang sidang putusan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Gedung A, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2015).
Perwakilan dari Badja Dharma, Delly Rasubala, mengatakan pembagian bunga mawar ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ahok. Ia menambahkan bunga mawar merupakan simbol untuk menuntut keadilan dan kebebasan terhadap Ahok.
"Bagi-bagi bunga ke semua sebagai aksi damai untuk meminta kebebasan dan keadilan bagi Ahok.?Bapak tidak menista agama. Bunga mawar sebagai simbol," kata perempuan asal Halmahera ini.
Adapun, pada hari ini akan dibacakan putusan terhadap Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Vicky Fadil
Advertisement