Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Minta PP Tax Amnesty Bisa Digarap Cepat

Sri Mulyani Minta PP Tax Amnesty Bisa Digarap Cepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Hal itu bertujuan agar memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para Wajib Pajak yang belum patuh.

"Kita bersama Menko dan Mensesneg sedang memfinalkan bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah-nya sehingga bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan. Nanti legalnya diselesaikan oleh tim Kemensesneg dan pajak," kata Sri di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Sri Mulyani mengharapkan rancangan Peraturan Pemerintah ini bisa selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan dari pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, kemudian ditemukan ada harta maupun aset yang belum maupun kurang diungkap dalam Surat Pernyataan, maka harta maupun aset dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan. ?

Dengan demikian, tambahan penghasilan yang dimaksud dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: