Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Usaha Baru Bisa Daftar Dua Kepesertaan BPJS Sekaligus

Badan Usaha Baru Bisa Daftar Dua Kepesertaan BPJS Sekaligus Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan usaha baru dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sekaligus di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menandatangani Surat Edaran Bersama Sinergi Layanan Jaminan Sosial untuk mempermudah akses pendaftaran.

Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi badan usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah "Ease of Doing Business" (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui layanan satu pintu, badan usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan atau tanda daftar perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT).

Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP. Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan atau yang telah memiliki perizinan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi online Untuk mengurus dokumen perizinan, badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat. Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Bagi BPJS Kesehatan komitmen ini menjadi salah satu fokus utama dan sedang mengupayakan berbagai rencana strategis pelayanan peserta yaitu dengan melakukan perluasan pelayanan peserta yang dilakukan untuk mendukung cakupan kepesertaan dan kepuasan peserta," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sementara Agus menyatakan edaran bersama itu merupakan wujud komitmen keduanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," ucap Agus.

Ke depannya, keduanya akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta. Melalui layanan satu pintu ini, upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

"Harapannya, masyarakat teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi masing-masing," kata Agus. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: