Warta Ekonomi, Jakarta -
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017), mengatakan kliennya itu memang mengalah untuk kepentingan umum.
"Ahok suka mengalah untuk hal-hal yang memang untuk kepentingan umum, bukan kalah. Dia sering mengalah, dijadikan tersangka. Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah," kata Wayan.
Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk.
?
"Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah karena rakyat masih menunggu sepak terjang berikutnya. Ahok ditunggu oleh bangsa ini. Pak Ahok itu tidak ada takutnya, dalam membela negara, Pancasila," kata Wayan.
Pencabutan banding dilakukan satu hari menjelang masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement