Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Uang Palsu, BI Jabar Gandeng Kepolisian

Cegah Uang Palsu, BI Jabar Gandeng Kepolisian Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KpW) Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Polda Jabar untuk upaya pencegahan peredaran uang palsu di masyarakat,

Hal itu diungkapkan Kepala KpW Bank Indonesia Jabar Wiwiek Sisto Widayat usai melakukan video conference antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri yang diikuti oleh semua Kapolda dan Kepala Bank Indonesia di masing-masing provinsi di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (5/6/2017)

"Tujuanya melakukan apresiasi atas kerjasama antara Bank Indonsia dengan kepolisian yang sudah dilakukan sejak 2014 dan terus berlangsung hingga sekarang,"katanya

Wiwiek menjelaskan ada beberapa kerjasama yang dilakukan dengan Polda Jabar diantaranya, bidang penegakan hukum di dalam? pengelolaan uang rupiah, penegakan hukum di dalam sistem pengelolaan pembayaran, pengawasam dan pengawalan terhadap aset yang juga kegiatan utama bank Indonesia.

Di dalam pengelolaan uang rupiah terdapat beberapa kerja sama? diantaranya terkait penggunaan penegakan terhadap pemalsuan uang rupiah (upal).

"Khusus di Polda Jabar kita sudah melakukan kerja sama dan hasilnya memang sudah ada 17 dengan dilakukan penegakan hukum,"ucapnya

Terkait penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2011 mengenai kewajiban penggunaan rupiah di dalam setiap transaksi di NKRI.

"Ada kewajiban kepada masyarakat di wilayah NKRI jika melakukan transaksi harus menggunakan rupiah,"tegasnya.?

Wiwiek menambahkan untuk Pengelolaan Jasa Pengedaran Uang Rupiah (PJ PUR) bersama Polda Jabar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum jika ditemukan PJ PUR yang ilegal. Kemudian pengakan hukum pelaksanaan sistem pembayaran. Hal ini terkait KUVPA BB yang ilegal.

"Kami sudah bekerja sama dengan Polda Jabar melakukan intelejen di beberapa daerah di Jabar. Sampai sekarang sudah 34 KUVPA BB sudah berizin,"paparnya

Menurutnya ada 3 KUVPA BB di Subang yang hingga kini belum berizin dan sudah ditindaklanjuti bersama Polda Jabar bahwa mereka tidak boleh melakukan penukaran uang.

"Kalau masih beroperasi maka akan ditindak tegas dengan mencabut usahanya dan merekomendasikan kepada Kemenkumham,"ujarnya

Berkenaan dengan penggunaan uang asing di Jabar, lanjut Wiwiek, selama ini dilakukan oleh perusahaan travel seperti agen penerbangan, umroh dan hotel.

"Selama ini yang kami temukan pengguna uang asing rata-rata perusahaan travel agen,"ungkapnya.

Adapun, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Jawa Barat tidak terlalu signifikan. Namun, Polda Jabar akan menindak tegas bukan hanya sebatas pengedar upal tetapi hingga aktor intelektualnya.

"Kasus penemuan uang palsu tidak terlalu signifikan tapi kita akan cari dan menindak tegas bukan hanya sebatas pengedarnya tetapi hingga aktor intelektual bahkan pemodalnya,"tegasnya

Anton menambahkan selama ini, Polda Jabar menemukan pemalsuan uang dengan nominal tertinggi dengan pelaku beragam dari pemain lama hingga baru.

"Kami menemukan umumnya uang palsu dengan nomial tertinggi yaitu Rp100 ribu dengan pelaku lama dan baru karena sindikat itu ber sel-sel kemudian selalu ada orang baru dengan motif pemalsuan kemudian diedarkan dan biasanya ada kerja sama dengan beberapa orang yang dianggap backing,"paparnya.

Sementara itu, berkenaan dengan?
kerja sama yang dilakukan dengan Bank Indonesia (BI) Jabar selain penumpasan peredaran uang palsu juga pengawasan money changer yang ada di Jabar.

"Kerja sama dengan Bank Indonesia Jabar selain uang palsu, kita akan memback up penuh apa pun yang diminta BI termasuk money changer yang ilegal kemudian bagaimana uang rupiah ini berdaulat sehingga setiap transaksi harus menggunakan uang rupiah,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: