Kredit Foto: Sufri Yuliardi
KPK sedang mencari pihak lain yang diduga menerima suap dari kepala dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran provinsi Jatim tahun 2017.
"Dalam OTT ini KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Hal itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6). "Karena itu yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada diharapkan kooperatif ke KPK. Sebaiknya menyerahkan diri ke KPK atau mengunjungi kantor kepolisian terdekat di Jatim," tambah Laode.
Laode mengatakan bahwa orang tersebut pernah juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Jatim. "Dia adalah mantan anggota komisi B yang sudah berpindah ke komisi lain, tapi uang komitmen ini di-set saat beliau itu juga masih di Komisi B," tambah Laode.
Berdasarkan laman http://dprd.jatimprov.go.id, ada 19 orang anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi masalah perekonomian. KPK dalam perkara ini menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B. Sedangkan Rahman Agung menerima uang Rp150 juta itu dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.
Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement