Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dugaan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli Masuk Babak Baru

Dugaan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli Masuk Babak Baru Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke ranah baru.

Pengembangan ini menyasar dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Sinyal pengembangan kasus ini menguat seiring langkah penyidik yang terus mendalami dugaan pemberian uang berbentuk dolar Singapura oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Penyidik KPK kini berfokus menguak rangkaian peristiwa, motif pemberian, hingga potensi keterlibatan pihak lain secara pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan yang tengah berjalan tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan.

"Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang berkorelasi atau dilakukan pengembangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Saat ini, KPK tengah menelusuri asal-usul aliran uang yang diduga dihimpun dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Uang hasil pengumpulan tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diserahkan kepada Menhut.

Budi menambahkan, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur peristiwa ini termasuk pihak penerima dapat dipanggil sebagai saksi guna melengkapi alat bukti.

Laporan Gratifikasi Ditolak, Menhut Memilih Bungkam

Sebelumnya, KPK secara resmi menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni. Penolakan tersebut dilakukan karena materi laporan sudah masuk dalam ranah penyidikan perkara korupsi Pemkab Kuansing.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli Antoni)," tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (17/7/2026).

Menanggapi situasi ini, Menhut Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan komentar banyak. Saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih singkat tanpa menjawab pertanyaan mengenai penolakan laporan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing tersebut.

"Terima kasih ya?," kata Raja Juli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat