Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar harga Bahan Bakar Minyak yang dijual di Pom Mini sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah atau sama dengan harga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Mereka merupakan pelaku UMKM. Pelayanannya langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah harus bisa mengatur harga penjualannya, ya harus sama harga BBM Pom Mini dengan SPBU," katanya, di sela Pelantikan DPW Aliansi Pengusaha POM Mini Indonesia Jabar, di Purwakarta, Sabtu (10/6/2017).
Ia berharap agar tidak ada perbedaan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di Pom Mini dengan harga BBM yang dijual di SPBU. Itu perlu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan UMKM. Artinya, Pertamina bisa langsung memberikan jatah BBM ke pengelola Pom Minim di daerah terpencil. Ini akan berdampak pada harga penjualan, bukan hanya di Purwakarta saja, tetapi seluruh Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Dedi mengaku akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, keberadaan Pom Mini yang saat ini sudah tersebar di pelosok desa cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Meski begitu, diakuinya memang pelaku UMKM Pom Mini memerlukan payung hukum untuk menjalankan usahanya. Sehingga ke depan, mereka dapat memperoleh legalitas dari pemerintah.
"Keberadaan Pom Mini luar biasa, menyediakan akses memperoleh BBM untuk daerah yang tidak bisa mengakses SPBU secara langsung," katanya.
Ketua DPW Aliansi Pengusaha POM Mini Indonesia Jabar, Deden Dinar Mukti mengatakan, secara organisasi maupun personal, gagasan yang disampaika Bupati Purwakarta merupakan harapan para pelaku UMKM Pom Mini. Selama ini, harga jual masih ditentukan pelaku UMKM Pom Mini. Itu dilakukan dengan menghitung selisih pembelian BBM dari SPBU.
"Kami mendukung gagasan pak Dedi, karena memang tidak ada regulasi penentuan harga dari kami. Kami hanya menghitung selisih saja untuk keuntungan usaha, maksimal itu Rp1000 dari harga beli kami dari SPBU terdekat," kata dia.
Menurut Deden, selama ini para pelaku UMKM Pom Mini sebenarnya tidak memiliki kejelasan status. Padahal secara sistem, pengukuran dan kalibrasi serta akurasi mesin yang mereka miliki selalu dicek secara rutin. Pengecekan itu dilakukan untuk menjaga agar takaran BBM yang mereka jual kepada konsumen akhir, sesuai dengan takaran BBM yang mereka beli dari SPBU. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement