Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Gunakan Teknologi Baru Tingkatkan Pelayanan

BPOM Gunakan Teknologi Baru Tingkatkan Pelayanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Baubau -

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau Sulawesi Tenggara meciptakan aplikasi pengecekan label produk yang bertujuan agar masyarakat bisa mengecek setiap produk makanan dan minuman yang dibelinya, terdaftar atau belum terdaftar di BPOM.

"Dengan aplikasi cek produk yang diciptakan BPOM, masyarakat tidak perlu ragu dan was-was terhadap semua produk yang dijual baik yang ada di pasar-pasar tradisional, pasar induk maupun pasar swalayan," ujar kepala BPOM Kendari, Adilah Pababari di Kota Baubau, Jumat.

Menurut Adilah Pababari, dengan aplikasi cek BPOM, dapat membantu masyarakat terhindar dari produk-produk ilegal, sebab saat ini banyak produsen yang memproduksi barang-barang yang tidak memiliki izin edar.

"Mendapatkan aplikasi ini cukup mudah, cukup mengunduh di layanan Play Store pada ponsel Android," ujarnya.

Kata Adilah, untuk mengetahui produk palsu atau tidak, cukup memasukan kode produk ke aplikasi ini, Jika cocok nomor dan nama produsennya, berarti produk tersebut teregistrasi BPOM .

Lanjut Adila, penting bagi massyarakat khususnya di Kota Baubau untuk mengecek legalitas suatu prodak, sebab sebagian produk kemasan di Kota Baubau banyak berasal dari luar Sulawesi Tenggara.

"Saya mengajak masyarakat bersama-sama kita lindungi diri sendiri dengan selalu cek KLIK, "K" adalah cek kemasan maksudnya perhatikan kemasan produk. Kemudian "L" adalah cek label, karena dilabel itu ada informasi produsennya dari mana, komposisinya apa. kemuadian "I" adalah cek Izin edar, nah izin edar ini ada tiga yakni keluarkan POM ada dua untuk makanan luar negeri dan produksi dalam negeri, serta Izin dari Dinas Kesehatan PIRT, dan terakhir K adalah cek Kadaluarsa," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan produk yang tidak layak konsumsi atau tidak memiliki izin edar, segera melapor ke BPOM atau instansi terkait lainnya agar segera diproses.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: